Dewan Kehormatan PWI
Gd Dewan Pers Lt IV
Jalan Kebon Sirih 34
Jakarta, 10110
Telp : 021-3453131
Fax : 021-3453175
Kebebasan Pers atau Kebablasan Pers
Kamis, 09 September 2010Search :
Rajawali Citra Televisi IndonesiaKOMPASPikiran Rakyat
PWI, AJI dan IJTI Kecam Mabes Polri Panggil KOMPAS dan SINDO
Senin, 23 November 2009

Jakarta (Kompas.com) — Tiga organisasi wartawan/jurnalis Indonesia, Jumat (20/11), mengeluarkan pernyataan sikap bersama bernada mengecam berkait dengan pemanggilan pimpinan media massa oleh Mabes Polri.



Dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Jumat petang, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menegaskan pemanggilan pimpinan Kompas dan Seputar Indonesia itu tidak mempunyai dasar hukum yang kuat.



Berdasarkan pernyataan sikap yang mengatasnamakan Ketua Umum PWI Pusat Margiono, Ketua Umum AJI Nezar Patria, dan Ketua Umum IJTI Imam Wahyudi itu, mereka juga mengingatkan bahwa wartawan dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum mempunyai hak tolak. Hak untuk melindungi narasumber berita itu diatur dalan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999.



Selain melindungi jati diri narasumber, hak tolak itu juga dimaksudkan untuk melindungi kredibilitas pekerjaan jurnalistik dan integritas jurnalisnya.

Juga diingatkan bahwa dalam menjalankan tugas profesionalnya sebagai jurnalis, wartawan mendapatkan perlindungan hukum sesuai dengan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999.

Pemilihan Anggota Dewan Pers Masa Bakti 2010-2013
DPR Dukung Kemerdekaan Pers
Polisi Batal Panggil Media, Dewan Pers Taruh Hormat
Dewan Pers Bentuk Badan Pekerja Anggota Baru
KPI-Dewan Pers Tidak Larang Siaran Langsung Pengadilan
PWI Tolak KPI Larang Siaran Langsung di Pengadilan
Anugerah Jurnalistik ADINEGORO 2009 Berhadiah Rp250 Juta
95 % Media Pro-Cicak
PWI Pusat Luluskan 36 Pelatih Jurnalistik Nasional
Dahlan Iskan Gugat Eksistensi PWI
 
 Kode Etik Harga Mati