 |
|
|
 |
|
|
 |
|
|
 |
 |
Dewan Kehormatan PWI Gd Dewan Pers Lt IV Jalan Kebon Sirih 34 Jakarta, 10110 Telp : 021-3453131 Fax : 021-3453175 |
 |
|
 |
 |
|
 |
Advokasi/Konsultasi
Memberi kesempatan kepada publik untuk membahas berbagai hal yang ada kaitannya dengan masalah pers, termasuk nasihat hukum atau langkah-langkah penting yang dapat ditempuh apabila ada berita, tulisan dan gambar yang dianggap merugikan.
| Kiat Menghadapi Jeratan Hukum Ada sekitar 38 pasal dalam KUHPidana yang bisa menjerat dan
menyeret wartawan ke penjara. Di samping sejumlah ketentuan
KUHPerdata yang sangat memberatkan wartawan karena digugat
melakukan perbuatan melanggar hukum, mencemarkan nama baik serta
melakukan perbuatan tidak menyenangkan. Namun ada kiat-kiat
tertentu yang dapat membebaskan wartawan dari jeratan hukum
tersebut. Selengkapnya... | Yurisprudensi "Hak Jawab" Masih banyak dari anggota masyarakat yang belum mengetahui mekanisme yang dapat ditempuh apabila ada berita atau tulisan yang dinilai merugikan atau tidak berdasarkan fakta sebenarnya. Karena itu, kalau ada berita atau tulisan yang dinilai tidak benar, ada kecenderungan akhir-akhir ini mengajukan somasi. Padahal ketentuan Kode Etik Jurnalistik PWI (KEJ-PWI) memberi hak kepada masyarakat untuk meluruskannya melalui "hak jawab". UU No. 40 tentang Pers juga telah mengakui "hak jawab" tersebut. Bahkan sudah ada yurisprudensi mengenai hal itu. Selengkapnya... |
| |
|
|
 |
|
|