Dewan Kehormatan PWI
Gd Dewan Pers Lt IV
Jalan Kebon Sirih 34
Jakarta, 10110
Telp : 021-3453131
Fax : 021-3453175
Kebebasan Pers atau Kebablasan Pers
Kamis, 09 September 2010Search :
Rajawali Citra Televisi IndonesiaKOMPASPikiran Rakyat
Advokasi/Konsultasi

Memberi kesempatan kepada publik untuk membahas berbagai hal yang ada kaitannya dengan masalah pers, termasuk nasihat hukum atau langkah-langkah penting yang dapat ditempuh apabila ada berita, tulisan dan gambar yang dianggap merugikan.

Kiat Menghadapi Jeratan Hukum
Ada sekitar 38 pasal dalam KUHPidana yang bisa menjerat dan menyeret wartawan ke penjara. Di samping sejumlah ketentuan KUHPerdata yang sangat memberatkan wartawan karena digugat melakukan perbuatan melanggar hukum, mencemarkan nama baik serta melakukan perbuatan tidak menyenangkan. Namun ada kiat-kiat tertentu yang dapat membebaskan wartawan dari jeratan hukum tersebut.
Selengkapnya...
Yurisprudensi "Hak Jawab"
Masih banyak dari anggota masyarakat yang belum mengetahui mekanisme yang dapat ditempuh apabila ada berita atau tulisan yang dinilai merugikan atau tidak berdasarkan fakta sebenarnya. Karena itu, kalau ada berita atau tulisan yang dinilai tidak benar, ada kecenderungan akhir-akhir ini mengajukan somasi. Padahal ketentuan Kode Etik Jurnalistik PWI (KEJ-PWI) memberi hak kepada masyarakat untuk meluruskannya melalui "hak jawab". UU No. 40 tentang Pers juga telah mengakui "hak jawab" tersebut. Bahkan sudah ada yurisprudensi mengenai hal itu.
Selengkapnya...
 
 Kode Etik Harga Mati