Berikut merupakan tatacara pengaduan masyarakat yang akan di sampaikan ke DK-PWI. Tata cara ini berdasarkan pada peraturan Rumah Tangga PWI.
Pasal 24
(1) Dewan Kehormatan dapat :
- Menerima atau menolak pengaduan ;
- Mengeluarkan keputusan bahwa telah terjadi pelanggaran Kode Etik Jurnalistik ;
- Mempersilahkan pengadu untuk menempuh jalur hukum ;
- Mengumumkan atau tidak mengumumkan keputusan yang telah diambil oleh Dewan
Kehormatan.
(2) Keputusan Dewan Kehormatan tidak dapat diganggu gugat.
(3) Hukuman yang dapat dijatuhkan Dewan Kehormatan adalah :
- Peringatan biasa ;
- Peringatan keras ;
- Skorsing dari keanggotaan PWI untuk selama-lamanya 2 (dua) tahun.
(4) Peringatan biasa maupun peringatan keras disampaikan oleh Dewan Kehormatan
langsung kepada media/wartawan bersangkutan, dengan tembusan kepada Pengurus
Pusat PWI dan Pengurus PWI Cabang, serta kepada pengadu.
(5) Keputusan skorsing keanggotaan disampaikan oleh Dewan Kehormatan kepada
Pengurus PWI Pusat untuk dilaksanakan.
(6) Anggota PWI yang terkena hukuman karena pelanggaran Kode Etik Jurnalistik
dapat membela diri di Kongres.