KETENTUAN-KETENTUAN HUKUM PIDANA YANG ADA KAITANNYA
DENGAN MEDIA MASSA
I. Pembocoran Rahasia Negara
Pasal 112
Barang siapa dengan sengaja mengumumkan surat-surat, berita-berita atau keterangan-keterangan
yang diketahuinya bahwa harus dirahasiakan untuk kepentingan negara, atau dengan
sengaja memberitahukan atau memberikannya kepada negara asing, diancam dengan
pidana penjara paling lama tujuh tahun.
?
II. Pembocoran Rahasia Hankam Negara
Pasal 113
Barang siapa dengan sengaja, untuk seluruhnya atau sebagian mengumumkan, atau
memberitahukan maupun menyerahkan kepada orang yang tidak berwenang mengetahui,
surat-surat, peta-peta, rencana-rencana, gambar-gambar, atau benda-benda yang
bersifat rahasia dan bersangkutan dengan pertahanan atau keamanan Indonesia
terhadap serangan dari luar, yang ada padanya atau yang isinya, bentuknya atau
susunannya benda-benda itu diketahui olehnya diancam pidana penjara paling lama
empat tahun.
Jika surat-surat atau benda-benda ada pada yang bersalah atau pengetahuannya
tentang itu karena pencariannya, pidananya dapat ditambah sepertiga.
?
III. Penghinaan Terhadap Presiden dan Wakil Presiden.
a. Pasal 134
Penghinaan dengan sengaja terhadap Presiden dan Wakil Presiden diancam dengan
pidana paling lama enam tahun, atau pidana denda paling banyak empat ribu lima
ratus rupiah.
b. Pasal 136 bis :
Pengertian penghinaan sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 134 mencakup juga
perumusan perbuatan dalam pasal 135, jika hal itu dilakukan diluar kehadiran
yang dihina, baik dengan tingkah laku di muka umum, maupun tidak di muka umum
dengan lisan atau tulisan, namun dihadapan lebih dari empat orang atau dihadapan
orang ketiga, bertentangan dengan kehendaknya dan oleh karena itu merasa tersinggung.
c. Pasal 137 :
(1) Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan di muka umum
tulisan yang berisi penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden, dengan
maksud supaya isi penghinaan diketahui atau lebih diketahui oleh umum, diancam
dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan denda paling banyak
empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika yang bersalah melakukan kejahatan pada waktu menjalankan pencariannya,
dan pada saat itu belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi
tetap karena kejahatan semacam itu juga, maka terhadapnya dapat dilarang menjalankan
pencarian tersebut.
?
Selanjutnya
Halaman 1 dari 6 halaman